TopLoker.com – Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), secara resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk untuk perusahaan milik negara (BUMN). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur mengenai pencegahan diskriminasi dalam perekrutan karyawan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan dunia kerja yang adil dan terbuka bagi semua kalangan, tanpa diskriminasi usia, penampilan fisik, ataupun status perkawinan.
“Masih banyak perusahaan yang dalam proses seleksi kerja mencantumkan batas usia tertentu. Padahal, hal ini bisa menghalangi akses masyarakat terhadap kesempatan kerja,” ujarnya.
Meski larangan ini bersifat umum, terdapat pengecualian apabila syarat usia berkaitan langsung dengan sifat atau kebutuhan khusus dari pekerjaan tersebut. Namun, perusahaan diimbau untuk tidak menjadikan usia sebagai faktor pembatas utama dalam membuka lowongan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah disusun regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permenaker), yang akan memberikan dasar hukum serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Kebijakan ini mendapat sorotan positif dari masyarakat karena dinilai membuka peluang kerja yang lebih inklusif, terutama bagi pencari kerja di atas usia produktif menurut ketentuan lama. Perubahan ini diharapkan mendorong perusahaan untuk lebih menitikberatkan pada kompetensi dan pengalaman pelamar dibandingkan faktor usia semata.